Aplikasi Custom

Rekam Medis Elektronik (RME) untuk Klinik: Kewajiban Regulasi dan Pilihan Aplikasi

Rekam medis elektronik (RME) wajib untuk klinik menurut Permenkes 24/2022 dan PP 28/2024. Pahami kewajiban, integrasi SATUSEHAT, dan cara memilih aplikasi RME.

Tim Digipro

Agensi digital di Malang

9 menit baca

Ringkasan singkat

  • Rekam medis elektronik (RME) wajib diselenggarakan oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan praktik mandiri, menurut Permenkes No. 24 Tahun 2022 dengan batas paling lambat 31 Desember 2023.
  • PP No. 28 Tahun 2024 menegaskan rekam medis wajib elektronik dan RME wajib terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, yang dijalankan lewat platform SATUSEHAT.
  • Aplikasi RME bisa berasal dari sistem yang disediakan Kementerian Kesehatan, dikembangkan klinik sendiri, atau dari penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama.
  • Saat memilih aplikasi, periksa integrasi SATUSEHAT, hak akses dan jejak audit, backup, penyimpanan data minimal 25 tahun, dan siapa yang memegang data bila Anda berganti sistem.
  • Artikel ini bukan nasihat hukum. Ketentuan teknis dan tenggat sanksi bisa diperbarui, jadi pastikan ke Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Rekam medis elektronik (RME) adalah rekam medis pasien yang dibuat dan dikelola dengan sistem elektronik, dan sejak Permenkes No. 24 Tahun 2022 wajib diselenggarakan oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, paling lambat 31 Desember 2023. Klinik tidak hanya harus mencatat secara digital; RME juga harus terhubung ke platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh Digipro, agensi digital di Malang yang membuat aplikasi web custom, termasuk sistem operasional dan administrasi klinik. Kami merangkum kewajiban RME dari peraturan resmi, lalu membahas pilihan aplikasi RME klinik, hal yang perlu diperiksa sebelum memilih, dan langkah penerapannya. Ketentuan yang dikutip dicek ke salinan resmi peraturan pada 4 November 2026. Artikel ini bukan nasihat hukum; untuk kepastian penerapan di klinik Anda, konfirmasikan ke dinas kesehatan setempat.

Apa itu rekam medis elektronik dan apa isinya?

Rekam medis adalah dokumen berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis elektronik adalah rekam medis yang sama, tetapi dibuat dan disimpan dengan sistem elektronik. Permenkes No. 24 Tahun 2022 membagi isinya menjadi dua kelompok besar, dan klinik boleh mengembangkan isinya sesuai kebutuhan pelayanan.

Kelompok isiMenurut Permenkes 24/2022Contoh di klinik
Dokumentasi administratifPaling sedikit berisi dokumentasi pendaftaranIdentitas pasien, nomor rekam medis, penjamin (umum atau BPJS), jadwal kunjungan
Dokumentasi klinisSeluruh dokumentasi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasienAnamnesis, pemeriksaan, diagnosis, tindakan, resep, hasil penunjang, rujukan

PP No. 28 Tahun 2024 menambahkan bahwa pengisian rekam medis elektronik dimulai sejak pasien masuk sampai pulang, dirujuk, atau meninggal. Artinya RME bukan hanya catatan dokter di ruang periksa, tetapi mencakup alur dari meja pendaftaran sampai pasien selesai dilayani.

Dasar hukum dan kewajiban rekam medis elektronik untuk klinik

Ada dua peraturan utama yang perlu dipahami pemilik dan manajer klinik, ditambah surat edaran yang mengatur sanksinya. Ringkasannya sebagai berikut.

KetentuanIsi pokokSumber
Siapa yang wajibSemua fasilitas pelayanan kesehatan, antara lain praktik mandiri dokter dan dokter gigi, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan balai. Berlaku juga untuk layanan telemedisinPermenkes 24/2022 Pasal 3 dan 4; PP 28/2024 Pasal 781
Batas waktuRME paling lambat 31 Desember 2023Permenkes 24/2022 Pasal 45
Bentuk rekam medisWajib elektronik; rekam medis kertas hanya boleh selama ada hambatan teknis, sampai hambatan selesaiPP 28/2024 Pasal 779
IntegrasiRME bagian dari sistem informasi klinik dan wajib terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan NasionalPP 28/2024 Pasal 781
Akses Kementerian KesehatanFasyankes membuka akses isi RME ke Kementerian Kesehatan untuk pengolahan data kesehatanPermenkes 24/2022 Pasal 28
Lama penyimpananData RME disimpan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasienPermenkes 24/2022 Pasal 39; PP 28/2024
KerahasiaanIsi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya, termasuk setelah pasien meninggalPP 28/2024
SanksiSanksi administratif bertahap: teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian status akreditasi, sampai rekomendasi pencabutan status akreditasiSE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023

Permenkes No. 24 Tahun 2022 juga mencabut aturan lama, Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Jadi bila prosedur rekam medis klinik Anda masih merujuk aturan 2008, sudah waktunya diperbarui. Tenggat tiap tahap sanksi dan ambang data yang harus terkirim pernah dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai sumber, sehingga kami tidak mengutipnya di sini. Pastikan status terbaru klinik Anda langsung ke Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan.

SATUSEHAT: integrasi RME klinik dengan sistem nasional

SATUSEHAT adalah platform Kementerian Kesehatan yang menghubungkan data kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Menurut dokumentasi resminya, SATUSEHAT memakai standar HL7 FHIR untuk model data dan API (antarmuka pemrograman aplikasi). FHIR adalah standar internasional yang menetapkan format data kesehatan beserta cara mengirimnya antarsistem.

Bagi pemilik klinik, implikasi praktisnya ada tiga. Pertama, aplikasi RME harus mampu mengirim data dalam format yang diminta SATUSEHAT, bukan format bebas buatan vendor. Kedua, klinik perlu mendaftar dan menyiapkan akses ke platform SATUSEHAT, termasuk data organisasi, lokasi pelayanan, dan tenaga kesehatan, sesuai panduan resmi. Ketiga, pengiriman data adalah proses berjalan setiap hari, bukan proyek sekali selesai, sehingga perlu ada yang memantau bila pengiriman gagal.

Bagi klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ada sistem lain yang juga perlu terhubung, seperti pendaftaran dan antrean lewat Mobile JKN. Ketentuan teknis integrasi itu mengikuti BPJS Kesehatan, jadi tanyakan ke vendor aplikasi Anda apakah keduanya sudah ditangani. Pembahasan antrean pasien ada di artikel sistem antrian pasien klinik.

Pilihan aplikasi rekam medis elektronik untuk klinik

Permenkes No. 24 Tahun 2022 menyebut tiga jalur penyelenggaraan sistem RME: sistem yang dikembangkan Kementerian Kesehatan, sistem yang dikembangkan fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, atau sistem dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) melalui kerja sama. Dalam praktik, jalur ketiga biasanya berarti berlangganan aplikasi RME atau aplikasi klinik dari vendor.

JalurCocok untukYang perlu diperhatikan
Sistem dari Kementerian KesehatanKlinik dan praktik kecil yang butuh RME dasar dan tidak membutuhkan fitur operasional lainCakupan fitur di luar RME (kasir, stok obat, laporan bisnis) terbatas; cek ketersediaan dan panduan terbaru di kanal resmi Kemenkes
Aplikasi RME atau aplikasi klinik berlangganan (PSE)Sebagian besar klinik: cepat dipakai, integrasi SATUSEHAT dan BPJS biasanya sudah disediakan vendorBiaya berlangganan berjalan terus, alur mengikuti produk, dan kepastian ekspor data bila berganti vendor
Dikembangkan sendiri (custom)Klinik atau grup klinik dengan alur khas, banyak cabang, atau layanan di luar gedung yang tidak muat di aplikasi jadiKlinik menanggung kepatuhan integrasi SATUSEHAT, keamanan, dan perawatan jangka panjang; perlu tim atau vendor yang memahami standar FHIR
HybridKlinik yang RME-nya sudah memakai aplikasi jadi, tetapi butuh alur tambahan seperti pengingat WhatsApp, laporan pemilik, atau jadwal kunjungan rumahLapisan custom terhubung ke aplikasi RME lewat API; pastikan vendor RME menyediakan akses itu

Untuk sebagian besar klinik, aplikasi RME berlangganan yang sudah terintegrasi SATUSEHAT adalah titik awal paling masuk akal. Membangun RME sendiri dari nol hanya sepadan bila alur klinik benar-benar khas dan ada komitmen merawatnya bertahun-tahun. Perbandingan umum antara aplikasi jadi dan aplikasi custom, termasuk cara menghitung titik impasnya, ada di artikel aplikasi custom vs aplikasi jadi. Fitur operasional klinik di luar RME kami bahas di artikel aplikasi manajemen klinik.

Checklist memilih aplikasi RME klinik

Gunakan daftar berikut saat membandingkan vendor atau menilai aplikasi yang sudah dipakai. Minta jawaban tertulis, dan bila memungkinkan, minta demonstrasi dengan alur pasien klinik Anda sendiri.

  • Integrasi SATUSEHAT: data apa saja yang sudah dikirim (kunjungan, diagnosis, tindakan, resep), dan bagaimana klinik tahu bila ada pengiriman yang gagal.
  • Integrasi BPJS Kesehatan bila klinik bekerja sama dengan BPJS, termasuk pendaftaran dan antrean online.
  • Hak akses per peran: petugas pendaftaran, perawat, dokter, apoteker, dan kasir hanya melihat dan mengubah data sesuai tugasnya.
  • Jejak audit: setiap pembukaan dan perubahan catatan pasien terekam beserta waktu dan pelakunya. Penjelasan audit log dan hak akses ada di artikel keamanan aplikasi internal.
  • Penyimpanan jangka panjang: bagaimana vendor menjamin data tersimpan minimal 25 tahun sejak kunjungan terakhir, dan di mana servernya.
  • Backup dan pemulihan: seberapa sering backup dibuat, sudah pernah diuji dipulihkan atau belum, dan berapa lama layanan bisa pulih bila server bermasalah.
  • Kepemilikan dan ekspor data: data pasien milik klinik, dan ada cara mengekspor seluruh data dalam format yang bisa dibaca sistem lain bila klinik berganti aplikasi.
  • Kerja saat internet putus: apa yang terjadi di meja pendaftaran dan ruang periksa bila koneksi terputus, dan bagaimana data disinkronkan setelahnya.
  • Perlindungan data pribadi: data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU Pelindungan Data Pribadi, jadi tanyakan langkah pengamanan dan perjanjian pemrosesan datanya.

Langkah menerapkan rekam medis elektronik di klinik

  1. 1

    Petakan alur pasien saat ini

    Tulis langkah dari pasien datang atau mendaftar online, pemeriksaan, tindakan, resep, pembayaran, sampai pulang atau dirujuk. Catat formulir dan buku yang dipakai di tiap langkah.

  2. 2

    Tentukan jalur sistem

    Pilih antara sistem Kemenkes, aplikasi berlangganan, custom, atau hybrid berdasarkan alur tadi dan checklist di atas.

  3. 3

    Siapkan pendaftaran ke SATUSEHAT

    Ikuti panduan resmi untuk mendaftarkan klinik dan menyiapkan data organisasi, lokasi, dan tenaga kesehatan. Pastikan ada penanggung jawab di klinik yang memegang akses ini.

  4. 4

    Rencanakan data lama

    Putuskan rekam medis kertas mana yang perlu dialihmediakan dan bagaimana caranya, tanpa mengabaikan ketentuan penyimpanan dan kerahasiaannya.

  5. 5

    Latih setiap peran

    Latih petugas pendaftaran, perawat, dokter, dan kasir sesuai bagian aplikasi yang mereka pakai, dengan data uji yang bukan data pasien sungguhan.

  6. 6

    Jalankan dan pantau pengiriman data

    Setelah berjalan, periksa rutin bahwa kunjungan benar-benar terkirim ke SATUSEHAT, dan tindak lanjuti setiap kegagalan pengiriman.

  7. 7

    Tinjau berkala

    Peraturan dan panduan teknis SATUSEHAT diperbarui dari waktu ke waktu. Jadwalkan tinjauan bersama vendor, misalnya setiap kuartal, dan sisihkan anggaran perawatan. Bentuk perawatan aplikasi kami uraikan di artikel maintenance aplikasi.

Biaya aplikasi rekam medis elektronik

Biaya aplikasi RME sangat beragam, dan kami tidak mengutip angka karena harga vendor berubah dan bergantung paket. Yang bisa dibandingkan adalah komponennya: biaya berlangganan per bulan atau per tahun (biasanya bergantung jumlah pengguna, cabang, atau modul), biaya penyiapan dan pelatihan, biaya alih media data lama, dan biaya perangkat seperti komputer, printer, dan koneksi internet. Untuk aplikasi custom, komponennya adalah biaya membangun ditambah biaya perawatan berjalan, termasuk menyesuaikan integrasi saat panduan SATUSEHAT diperbarui. Cara menghitung dan membandingkannya kami uraikan di artikel biaya pembuatan aplikasi.

Cara Digipro membantu

Digipro adalah agensi digital berbasis di Malang, aktif sejak 2023, dan melayani klien di seluruh Indonesia secara online. Salah satu aplikasi yang kami bangun dan sudah berjalan adalah manajemenklinik.id, sistem operasional dan administrasi untuk klinik; contohnya bisa dilihat di bagian portofolio di beranda.

  • Konsultasi pertama gratis. Kami lebih dulu bertanya aplikasi apa yang sudah dipakai klinik dan di langkah mana alurnya tersendat.
  • Bila aplikasi RME berlangganan sudah memenuhi kebutuhan Anda, kami akan mengatakannya dan tidak menyarankan membangun dari nol.
  • Bila ada alur yang tidak muat, seperti pengingat jadwal ke WhatsApp, laporan pemilik, atau jadwal layanan kunjungan rumah, kami bisa membangunnya sebagai lapisan yang terhubung ke sistem klinik Anda.
  • Ruang lingkup, timeline, dan biaya ditulis dalam proposal sebelum pekerjaan dimulai; versi pertama umumnya 2–3 minggu, tergantung fitur.

Langkah berikutnya

Periksa dulu apakah klinik Anda sudah menjalankan RME yang terhubung ke SATUSEHAT dan apakah datanya benar-benar terkirim. Bila sudah, fokus berikutnya adalah merapikan alur operasional di sekitarnya. Bila Anda ingin membahas kebutuhan aplikasi klinik, konsultasi gratis tersedia tanpa kewajiban, dan layanan pembuatan aplikasi kami dijelaskan di halaman jasa pembuatan aplikasi Digipro.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah klinik kecil dan praktik mandiri dokter wajib memakai rekam medis elektronik?

Ya. Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik, dan daftar fasilitasnya mencakup praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, puskesmas, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan balai. Kewajiban ini juga berlaku untuk fasilitas yang menyelenggarakan telemedisin.

Apa sanksi bila klinik belum menerapkan RME?

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 mengatur sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian status akreditasi, sampai rekomendasi pencabutan status akreditasi. Tenggat tiap tahap sebaiknya dipastikan langsung ke Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan setempat karena bisa diperbarui.

Berapa lama data rekam medis elektronik harus disimpan?

Menurut Permenkes No. 24 Tahun 2022, data rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. PP No. 28 Tahun 2024 juga menetapkan masa retensi paling singkat 25 tahun untuk data kesehatan elektronik. Karena itu, pastikan aplikasi dan vendor yang Anda pilih bisa menjamin penyimpanan dan ekspor data jangka panjang.

Apa hubungan RME dengan SATUSEHAT?

SATUSEHAT adalah platform Kementerian Kesehatan untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. PP No. 28 Tahun 2024 mewajibkan rekam medis elektronik terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, sehingga aplikasi RME klinik perlu mengirim data ke SATUSEHAT dengan standar HL7 FHIR yang dipakai platform tersebut.

Lebih baik aplikasi RME berlangganan atau membuat sendiri?

Untuk sebagian besar klinik, aplikasi RME berlangganan yang sudah terintegrasi SATUSEHAT lebih cepat dan lebih ringan. Membuat sendiri masuk akal bila alur klinik sangat khas, ada banyak cabang atau layanan di luar gedung, dan klinik siap menanggung kepatuhan integrasi dan perawatannya. Jalan tengah yang sering tepat adalah memakai aplikasi RME berlangganan lalu menambah lapisan custom untuk alur operasional yang belum tertangani.

Bagikan artikel ini

Kirim ke rekan atau tim yang membutuhkannya.

Bagikan via WhatsApp

Ceritakan kebutuhan Anda, kami bantu petakan solusinya

Konsultasi gratis, tanpa kewajiban.

Chat via WhatsApp